Polisi Tangguhkan Penahanan 100 Dari 447 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Sabtu, 15 Juni 2019 22:01 WIB

Indomedia.co - Polisi menjelaskan 100 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei ditangguhkan penahanannya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan 447 orang itu terlibat dalam kerusuhan tersebut dengan berbagai peran. Sebanyak 67 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Dari 447 ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan (penahanannya) oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," jelas Kabagpenum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Dilansir dari situs resmi Polri, ia menjelaskan terdapat banyak pertimbangan yang mendasari penangguhan itu. Salah satunya adalah bobot keterlibatan. Selain itu kondisi kesehatan juga menjadi alasan pertimbangan para penyidik. Pasalnya saat penangkapan sejumlah tersangka, banyak yang juga dalam kondisi menjadi korban atau terluka.
Lebih lanjut mantan Kapolrestro Bekasi itu menjelaskan besar peranan setiap tersangka berbeda-beda, mulai dari yang berperan masif dalam aksi atau yang hanya tidak mengindahkan perintah polisi untuk membubarkan diri. (***)
Editor: Suwardi Sinaga
-
Dalam Negeri
Polisi Tembak Polisi di Donggala, Ini Pesan Wakapolda Sumut Kepada Anggota
-
Dalam Negeri
Antisipasi Premanisme, Polri-TNI Patroli Bersama di Medan
-
Dalam Negeri
Soal Isu KSP dan Kepolisian ‘Buzzer’ Jokowi, Ketua Forum Aktivis 98: Maling Teriak Maling
-
Dalam Negeri
Pemkab dan Masyarakat Madina Bantu Korban Kerusuhan Wamena
-
Dalam Negeri
Terima Masyarakat Minang, Gubernur Sumut Prihatin Kerusuhan Wamena
-
Dalam Negeri
Keluarga Minta Pendemo Jangan Musuhi Polisi