Pemerintah Pecat 480 PNS Terlibat Korupsi
Rabu, 02 Januari 2019 20:04 WIB

Indomedia.co - Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK," kata Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto, di Jakarta, Jumat (28/12/2018) lalu.
Menurut Bambang, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dilansir dari situs resmi Setkab RI, berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.
"Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," ujarnya.
Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya," tegas Bambang.
Ditambahkan Bambang, Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada Tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.
"Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi," pungkas Bambang. (***)
Editor: Suwardi Sinaga
Sumber: setkab.go.id
-
Dalam Negeri
KPK Larang Farius Fendra ke Luar Negeri
-
Dalam Negeri
Pelamar CPNS di Mandailing Natal 12.109 Orang
-
Dalam Negeri
Nama-nama Yang Diperiksa KPK di Medan Hari Ini, 1 Pejabat, 6 Swasta
-
Dalam Negeri
KPK Periksa 8 Orang di Medan Hari Ini, Dari Istri Kadisdik Hingga Mantan Sekda
-
Dalam Negeri
Kanwil Bea Cukai Banten Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
-
Dalam Negeri
KPU Tetap Usulkan Narapidana Korupsi Tidak Boleh Ikut Pilkada