Polda Sumut dan BI Bakar 21.632 Lembar Uang Palsu
Suwardi SinagaRabu, 14 Agustus 2019 14:06 WIB

Indomedia.co - Polda Sumatera Utara dan Bank Indonesia Perwakilan Sumut memusnahkan 21.632 bilet atau lembar uang palsu, di halaman Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (14/08/2019).
Uang palsu yang dimusnahkan merupakan temuan BI dari setoran masyarakat ke perbankan. Ditambah uang palsu dari hasil 74 kasus penindakan di jajaran Polda Sumut.
Pemusnahan 21.632 lembar uang palsu dilakukan dengan dibakar oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Kepala Perwakilan Bi Provinsi Wiwiek Sisto Widayat, Kabinda, Wakajati Sumut, dan Kakanwil Bea Cukai Sumut, sehingga tidak dapat diedarkan kembali ke masyarakat.
Uang paslu yang dimusnahkan terbanyak uang pecahan pecahan 100 ribu sebanyak 8.974 lembar. Pecahan 50 ribu sebanyak 11.850 lembar. Pecahan 20 ribu sebanyak 636 lembar. Pecahan 10 ribu sebanyak 88 lembar. Pecahan 5 ribu sebanyak 83 lembar. Pecahan 2 ribu sebanyak satu lembar.
Uang palsu itu ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan sejak Tahun 2013 hingga 2018.
"Proses pemusnahan uang palsu ini yang kita hadapi sekarang ini ada lebih dari 21.650 bilet. Itu adalah temuan uang palsu yang berasal dari proses pengeloaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia. Jadi ini adalah hasil dari temuan baik itu dari setoran perbankan di Sumatera Utara maupaun dari laporan masyarakat yang masuk ke Bank Indonesia dan dilakukan pengolahan terindikasi palsu," ujar Kepala Perwakilan BI Sumut Sumut Wiwiek Sisto Widayat.
Uang palsu yang dimusnahkan juga berasal dari tangkapan dan penindakan yang dilakukan Polda Sumut sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2019. Polda Sumut telah mengungkap 27 kasus peredaran uang palsu. 24 kasus diantaranya telah diserahkan ke kejaksaan dan pengadilan, tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
"Ini dari pengedar uang palsu. Dari 27 kasus, 24 sudah ke kejaksaan, 3 penyidikan. Mereka mengedarkan uang palsu ke masyarakat ada yang beli di warung, bayar uang tol dan modus utamanya malam hari biar tidak bisa dilihat, juga dilusuhkan," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
BI dan Polda Sumut menilai penyebab masih ditemukannya peredaran uang palsu karena masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap ciri keaslian rupiah. Wilayah peredaran uang palsu juga berada di pusat perekonomian. Ditambah rendahnya putusan tindak pidana uang palsu.
Kepada para pelaku peredaran uang palsu, diancam melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana mulai sepuluh tahun hingga seumur hidup. (***)
Editor: Suwardi Sinaga
-
Dalam Negeri
Sosok Agus dan Martuani di Mata Djarot
-
Dalam Negeri
Ombudsman Harapkan Polda Sumut Segera Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Sejumlah Desa Tidak Berpenghuni Menerima Dana Desa di Nias Barat
-
Dalam Negeri
Polisi Periksa 22 Saksi Ungkap Kasus Kematian Hakim PN Medan
-
Dalam Negeri
Irjen Martuani Sormin Kapolda Sumut Yang Baru
-
Dalam Negeri
Kapolda Sumut Pastikan Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Dibunuh
-
Dalam Negeri
Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Kematian Hakim PN Medan